Tak Seperti PNS, Ini Mekanisme Karier dan Kenaikan Jabatan PPPK di 2026

oleh -61 views
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem karier PPPK memang dirancang berbeda dibandingkan PNS, terutama karena berbasis kontrak kerja, bukan karier jangka panjang.
  • Seleksi terbuka
  • Bukan promosi internal otomatis

Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS

Keinginan PPPK untuk langsung diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tidak dapat dipenuhi.

Pemerintah menegaskan, perbedaan sistem kerja menjadi alasan utama:

  • PPPK berbasis kontrak
  • PNS berbasis karier jangka panjang

Jika ingin menjadi PNS, PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku.

Kesejahteraan Meningkat: Ada Gaji Berkala dan Jaminan Pensiun

Meski tanpa kenaikan pangkat, PPPK tetap mendapat peningkatan kesejahteraan.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK berhak atas:

  • Kenaikan gaji berkala (KGB)
  • Kenaikan gaji istimewa (berbasis kinerja)

Selain itu, UU ASN 2023 juga memastikan:

  • Jaminan pensiun
  • Jaminan hari tua
  • Tunjangan keluarga dan jabatan
Baca Juga  Iran Bentuk Otoritas Baru, Kontrol Selat Hormuz Kian Diperketat

Fokus pada Kompetensi, Bukan Senioritas

Secara umum, sistem PPPK menitikberatkan pada:

  • Kinerja
  • Kompetensi
  • Kebutuhan organisasi

Bukan pada masa kerja atau senioritas seperti pada PNS.

Dengan demikian, peluang karier PPPK tetap terbuka, tetapi jalurnya lebih kompetitif dan berbasis seleksi, bukan kenaikan pangkat otomatis.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.