- Seleksi terbuka
- Bukan promosi internal otomatis
Tidak Bisa Otomatis Jadi PNS
Keinginan PPPK untuk langsung diangkat menjadi PNS tanpa seleksi tidak dapat dipenuhi.
Pemerintah menegaskan, perbedaan sistem kerja menjadi alasan utama:
- PPPK berbasis kontrak
- PNS berbasis karier jangka panjang
Jika ingin menjadi PNS, PPPK tetap harus mengikuti seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku.
Kesejahteraan Meningkat: Ada Gaji Berkala dan Jaminan Pensiun
Meski tanpa kenaikan pangkat, PPPK tetap mendapat peningkatan kesejahteraan.
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK berhak atas:
- Kenaikan gaji berkala (KGB)
- Kenaikan gaji istimewa (berbasis kinerja)
Selain itu, UU ASN 2023 juga memastikan:
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Tunjangan keluarga dan jabatan
Fokus pada Kompetensi, Bukan Senioritas
Secara umum, sistem PPPK menitikberatkan pada:
- Kinerja
- Kompetensi
- Kebutuhan organisasi
Bukan pada masa kerja atau senioritas seperti pada PNS.
Dengan demikian, peluang karier PPPK tetap terbuka, tetapi jalurnya lebih kompetitif dan berbasis seleksi, bukan kenaikan pangkat otomatis.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










