Porostimur.com | Ambon: Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKK) sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
Dan dalam kerangka itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwali).
“Pemerintah Kota harus mengambil langkah lebih awal, karena sesuai Undang-Undang, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dengan peraturan tersendiri demi kepentingan rakyat dan masyarakat,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/6/2020), di Balaikota Ambon.
Louhenapessy mengakui, laju penambahan pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kota Ambon sangat signifikan, karena itu, langkah antisipasi harus sesegera mungkin dilakukan.
“Hal-hal yang diatur dalam Perwali, kurang lebih sama dengan apa yang ditekankan dalam PSBB, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dikatakan sama, karena selain larangan ada juga sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan yang ditentukan didalam Perwali tersebut,” ungkapnya.
Richard bilang, sebelum penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), akan ada sosialisasi yang dilakukan selama beberapa hari, agar masyarakat dapat memahami aturan yang nanti diberlakukan.




