“Sesungguhnya sebagaian besar masyarakat sudah memahami langkah-langkah pencegahan COVID-19, namun tidak dipungkiri masih ada juga masyarakat yang acuh tak acuh. Karena itu, kita terapkan sistem Pembatasan dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar, baik sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial, namun ada juga sanksi berupa denda bagi jenis-jenis pembatasan usaha yang melanggar aturan,” demikian Walikota. (red/agi)
Tangani Corona, Pemkot Ambon Pakai Jurus Pembatasan Kegiatan Masyarakat




