Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

oleh -245 views

Oleh: Virdika Rizky Utama, Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan presidential threshold (PT) adalah salah satu putusan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Pasal tersebut menyatakan “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Banyak yang menganggapnya sebagai langkah progresif untuk menciptakan ruang politik yang lebih inklusif. Partai kecil kini dapat mencalonkan presiden tanpa dibatasi jumlah kursi di parlemen.

Baca Juga  DLHP Ambon Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalan Pattimura Saat Cuaca Ekstrem

Namun, dalam upaya mendukung demokrasi yang lebih luas, kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan yang muncul.

Penghapusan PT memberikan peluang besar untuk mereduksi dominasi partai-partai besar dalam proses pencalonan presiden.

Sebelumnya, presidential threshold sering kali menjadi alat yang membatasi partisipasi politik, hanya memberi ruang kepada partai-partai besar untuk memutuskan kandidat.

No More Posts Available.

No more pages to load.