Porostimur.com, Jakarta – Pertambangan tanpa izin (Peti) alias ilegal yang kembali marak menjadi perhatian pemerintah. Aktivitas Peti merugikan negara dan juga perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi (legal) yang lahannya diserobot para penambang ilegal, baik individu maupun korporasi. Sejumlah upaya perlu dilakukan untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal, di antanya dengan membenahi tata kelola pertambangan dan penegakan hukum.
Peti adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara (minerba) yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Pemerintah memastikan akan fokus membenahi tata kelola akibat maraknya pertambangan ilegal di beberapa wilayah di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga kuartal III-2021, Peti mencapai 2.700 lokasi. Sebanyak 2.645 lokasi Peti mineral dan 96 lokasi Peti batu bara. Aktivitas peti terbanyak berada di Sumatera Selatan.
Terkait pembenahan tata kelola pertambangan, muncul wacana membatasi rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan swasta. Namun, sebelum adanya pembatasan tersebut, RKAB yang ada akan dijalankan terlebih dahulu sambil menata cadangan, mempertahankan harga, serta menata aktivitas pertambangan ilegal agar tidak berlangsung.




