Selain denda terhadap PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga melakukan penyegelan terhadap PT Indonesia Mas Mulia (IMM), perusahaan tambang emas yang menguasai konsesi sekitar 4.800 hektare di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan.
Tindakan penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa pemenuhan kewajiban perizinan kehutanan yang lengkap. Penertiban ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menindak aktivitas pertambangan bermasalah di kawasan hutan.
Oligarki Tambang dan Citra Populis
Sejumlah laporan investigatif yang telah dimuat sebelumnya mengungkap keterkaitan Sherly dengan jaringan bisnis tambang keluarga, termasuk perusahaan-perusahaan yang kini disanksi.
Dalam laporan Porostimur sebelumnya, jaringan perusahaan yang terhubung dengan Sherly disebut membentang dari Pulau Gebe hingga Halmahera Selatan dan Pulau Obi. Narasi populisme yang dibangun di media sosial dinilai berbanding terbalik dengan realitas gurita bisnis ekstraktif yang mengelilingi kekuasaan.
Sherly sendiri dalam beberapa kesempatan menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi di Maluku Utara.
“Karena investasi harus dijaga agar iklimnya stabil. Keamanan stabil itu penting untuk kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita tetap dua digit,” ujarnya dalam salah satu pernyataan yang pernah dimuat media.










