Pernyataan tersebut muncul di tengah kritik publik atas dampak sosial dan ekologis industri tambang di wilayah Maluku Utara.
Dalih Warisan dan Bayang-bayang Konflik Kepentingan
Menanggapi sorotan publik terkait kepemilikan bisnis tambang, Sherly berulang kali menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.
Ia menyebut keterlibatan dalam usaha tersebut merupakan kelanjutan dari bisnis keluarga, bukan dibangun saat menjabat sebagai kepala daerah.
Namun dalih warisan tidak serta-merta meredam kritik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai keberadaan perusahaan tambang yang terafiliasi dengan kepala daerah tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika perusahaan beroperasi di wilayah yang berada dalam kewenangan pemerintahan yang dipimpinnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang. Ketentuan ini dimaksudkan menjaga integritas kebijakan publik dan mencegah bias dalam pengelolaan sumber daya alam.
Terbongkarnya sanksi terhadap PT Karya Wijaya dan penyegelan PT Indonesia Mas Mulia kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.










