Porostimur.com, Tual – Pemerintah Kota Tual secara resmi menerima 35 Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Tual dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tual, Selasa (8/9/2026).
Sambutan tertulis Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., dibacakan Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra, S.Pd., M.Si.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tual Hj. Aisyah Renhoat, didampingi Wakil Ketua DPRD Jacobis Karmomyananan.
Turut hadir Forkopimda Tual-Malra, Danyon Brimob Pelopor C Polda Maluku, staf khusus, staf ahli, asisten, pimpinan OPD lingkup Pemkot Tual, serta para tokoh agama, adat, pemuda, perempuan, insan pers dan masyarakat.
35 Pokir Jadi Bahan Perencanaan Pembangunan
Amir mengatakan, rapat paripurna tersebut memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Penutupan Masa Sidang II, kata dia, menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai agenda, pembahasan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD bersama pemerintah daerah.
“Berbagai dinamika yang kita hadapi selama Masa Sidang II hendaknya menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, prioritas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta pemberdayaan masyarakat,” kata Amir.










