Porostimur.com | Sanana: Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adiningsih Mus (FAM) dinilai terlalu terburu-buru dalam melakukan perombakan kabinet
Pergantian pejabat secara masal pada, Selasa (8/6/2021) kemarin mendapat sorotan dari akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula Maluku Utara, Sahrul Takim.
Sahrul menilai, kebijakan yang dilakukan oleh FAM bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ Tahun 2020, tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Dan menabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Pasal 162 ayat (3) yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Tak hanya itu, Sahrul menambahkan, kebijakan yang dilakukan oleh bupati itu juga
mengabaikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 73 Ayat 7 UU ASN Menegaskan Bahwa Mutasi
PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.