Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polres Kepulauan Aru Dipecat Tidak dengan Hormat

oleh -38 Dilihat
Polres Kepulauan Aru menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Porostimur.com, Dobo – Polres Kepulauan Aru menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Upacara PTDH digelar di Markas Polres Kepulauan Aru, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite.

Dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial IA berpangkat Aipda dan RR berpangkat Brigpol.

Pemberhentian Aipda IA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/210/V/2026, sedangkan Brigpol RR diberhentikan melalui Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/213/V/2026.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Wakapolres dan Sejumlah Pejabat Polres Kepulauan Aru Resmi Berganti

Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan mekanisme hukum sesuai ketentuan di lingkungan Polri.

“Upacara PTDH yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sihite.

No More Posts Available.

No more pages to load.