PTDH Jadi Langkah Terakhir
Kapolres menjelaskan, PTDH merupakan langkah terakhir yang diambil terhadap anggota Polri yang dinilai tidak lagi layak mempertahankan statusnya sebagai anggota kepolisian karena melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut, kata dia, bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, Kode Etik Profesi Polri, maupun ketentuan disiplin yang berlaku.
“Upacara ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral, hukum, dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Ingatkan Personel Jaga Integritas
Sihite juga mengingatkan seluruh personel Polres Kepulauan Aru agar terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga nama baik institusi, serta memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia mengajak seluruh anggota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Di akhir amanatnya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini menunjukkan dedikasi, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.









