Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Simdes Bursel Ditahan Kejati Maluku

oleh -132 views

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, SH, MH, secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor penyimpangan proyek pengadaan aplikasi Simdes di Kabupaten Buru Selatan, Tahun Anggaran 2019 atas nama (CEM) yang merupakan Wakil Direktur CV. Ziva Pazia, Rabu (1/11/2023).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyampaikan bahwa tim penyidik sebelumnya melayangkan panggilan kepada CEM untuk diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan pertimbangan 2 alat bukti yang cukup, CEM langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus penyimpangan proyek pengadaan Aplikasi Simdes tersebut.

“Adapun peranan tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (SIMDES) yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial, namun dalam pelaksanaanya terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing Desa di Kabupaten Buru Selatan,” jelasnya.

Baca Juga  Iran Hentikan Operasi Militer ke Israel, Ancam Serangan Lebih Besar Jika Agresi Berlanjut

Wahyudi menjelaskan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebanyak Rp421.113.636,000 sehingga tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.