Tertunda Karena Proses Hukum, Mantan Wali Kota Ambon Teken SK CPNS Hingga Pensiunan

oleh -305 views

Porostimur.com, Ambon – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menadatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.

Penandatanganan dokumen tersebut, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, dilakukan Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum di Jakarta, pekan lalu.

“Hari Kamis (21/7/2022) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat beliau masih aktif sebagai Wali Kota, dan disaat itu seluruh dokumen yang dibawa oleh kami, sudah ditandatangani oleh beliau dan sekembalinya kami ke Ambon, SK – SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano, Rabu (27/7/2022) di Balai Kota.

Baca Juga  Isu IMF dan Gelombang Aksi Mahasiswa Picu Perdebatan, 'Menuju Indonesia Bangkrut', Dejavu 1998?

Tertundanya pendandatanganan SK – SK tersebut, lanjutnya, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.

Pasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.

No More Posts Available.

No more pages to load.