Thailand dan Amerika Serikat sudah Tobat Perangi Ganja, Akankah Indonesia Menyusul?

oleh -340 views

Wacana memberikan amnesti bagi pengguna narkoba sebenarnya pernah disuarakan oleh Pemerintah RI. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly meminta pembebasan narapidana dengan kategori pengguna narkoba pada 27 November 2019. Amnesti massal itu ia suarakan lantaran pemenjaraan pengguna narkoba telah membuat lapas dan rutan se-Indonesia kelebihan penghuni dan sangat membebani negara. 

Usulan yang belum terlaksana itu sebenarnya masih tetap relevan, karena saat ini kondisi kelebihan populasi penjara tidak berubah

Per 7 Oktober 2022, data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan, seluruh lapas dan rutan memiliki total kapasitas 132.107 penghuni. Sementara, terdapat 142.483 narapidana dan tahanan kasus narkoba dari total 275.649 penghuni.

Baca Juga  Buka Rangkaian HUT ke-23 Halmahera Timur, Bupati Tekankan Harmoni dan Sportivitas

Atas keadaan itu, Menteri Hukum dan HAM RI sangat mungkin melakukan asesmen dan  merekomendasikan amnesti tersebut saat ini.

Sejalan dengan usulan amnesti tersebut, dekriminalisasi atau menghapus pemidanaan bagi kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi harus diejawantahkan dalam revisi UU Narkotika 2009 yang masih bergulir di antara pemerintah dan parlemen sejak 2016. Meski demikian, Rumah Cemara sebagai bagian dari Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika perlu menekankan, bahwa dekriminalisasi tidak sama dengan mengalihkan hukuman dari penjara ke panti rehabilitasi medis dan/ atau sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.