Porostinur.com, Sanana – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menindak 37 kendaraan yang tidak mematuhi aturan saat berkendaraan dalam tiga hari palaksanaan Operasi Patuh Kieraha.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula AKP. Walid Buamona, mengatakan, pihaknya berhasil menindak 37 pengendara selama tiga hari pelaksanaan operasi.
“Dari 37 itu terdiri dari roda empat dua unit, roda enam satu unit, sisanya itu, semua kendaraan roda dua,” jelas Walid, Kamis (18/7/2024) di Sanana.
Walid menjelaskan, kendaraan roda empat dan roda enam ditindak karena nomor polisnya sudah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk kendaraan roda dua kebanyakan karena pengendara tidak menggunakan helm.
Walid pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula yang mengunakan kendaraan bermotora gar lebih tertib dan berkendara dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami berharap, tidak hanya dalam operasi ini saja lalu menggunakan helm, tetapi setiap berkendara harus menggunakan helm, itu khusus para pengguna kendaraan roda dua,” pungkas Walid. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









