Porostimur.com, Labuha — Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, hingga kini baru terealisasi untuk periode Januari hingga Juli 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel Farid Husen, mengatakan secara umum pembayaran TPP periode tersebut telah dilakukan kepada ASN di hampir seluruh perangkat daerah.
Namun, masih terdapat dua unit kerja yang pembayaran TPP-nya belum terealisasi, yakni Dinas Pendidikan dan satu kecamatan.
“TPP dibayar sampai dengan bulan Juli. Saat ini baru pembayaran sampai dengan bulan Juli, kecuali Dinas Pendidikan dan ada satu kecamatan,” kata Farid saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Kamis (1/10/2026).
Pembayaran Juli Belum Masuk ke Dua Unit Kerja
Farid mengatakan BPKAD belum dapat memastikan penyebab belum terealisasinya pembayaran TPP pada Dinas Pendidikan dan satu kecamatan tersebut.
Menurutnya, status administrasi pengajuan perlu dikonfirmasi kembali kepada masing-masing perangkat daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima BPKAD, pengajuan pembayaran TPP untuk kedua unit kerja tersebut belum sampai pada tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Karena itu, keterlambatan tersebut belum dapat langsung dikaitkan dengan adanya kendala dalam proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).











