“TPP itu dapat dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. TPP beda dengan gaji, gaji itu hak wajib pegawai sedangkan TPP diatur dengan ketentuan-ketentuan,” terang dia.
“Tidak semua kabupaten/kota di Indonesia itu dapat TPP,” ungkap dia
Gaspersz juga mengatakan, dalam surat keputusan Mendagri itu dibayar berdasarkan kelas jabatan atau pertimbangan objektif lainnya.
“Ambon ini kita masih pakai pertimbangan objektif lainnya kalau pakai kelas jabatan itu berarti kita harus merampingkan semua struktur terkait dengan honorarium dan lembur-lembur itu. Jadi kita masi jalan dengan pertimbangan objektif lainnya,” jelas dia.
Gaspersz menambahkan, TPP dapat dibayarkan apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan. Kemarin itu bukan karena tekanan media, bukan karena pak Sekot punya statment. Tapi, prosedur yang harus kita penuhi untuk sampaikan ke Kemendagri dulu baru TPP itu bisa dibayarkan.
Prosedurnya APBD 2022 itu kata Gaspersz, harus duduk dulu baru kita input komponen TPP bey sistim. Setelah di input, selesai di sistem, ada satu lagi surat permohonan pembayaran yang ditandatangani oleh sekretaris kota, setelah pak sekot kemarin tanda tangan surat itu, kita kirim juga bey sistim, discan kemudian dikirmkan. Dan Kemendagri setuju baru kita bayar, jadi bukan karena tekanan media.









