“Surat sudah ada, larangan sudah jelas. Tapi tetap ada yang naik,” ungkap analisis dalam laporan tersebut.
Pendakian Ilegal dan Minim Pengawasan
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 20 orang diketahui masuk ke kawasan gunung tanpa izin resmi. Mereka tidak tercatat dalam sistem pendakian, sehingga tidak terpantau oleh otoritas maupun pengelola.
Hal ini berbeda dengan penanganan di Gunung Slamet yang juga ditutup sebelumnya. Di sana, tim SAR aktif mencegat pendaki di pos, sehingga tidak ada korban jiwa.
Sebaliknya di Dukono, tidak ada pencegahan karena keberadaan pendaki ilegal tersebut tidak diketahui.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menegaskan bahwa larangan pendakian sebenarnya telah disampaikan.
“Informasi penutupan itu ada. Tapi pertanyaannya, kenapa tetap naik?” ujarnya.
Fenomena “Konten di Atas Keselamatan”
Menurut Daryono dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia, fenomena pendaki yang nekat naik gunung aktif tidak lepas dari dorongan membuat konten viral di media sosial.
Ia menilai, keputusan tersebut bukan sekadar nekat, tetapi mencerminkan pola pikir yang mengabaikan risiko.
“Mengabaikan larangan demi konten adalah kenekatan yang paling fatal. Gunung tidak peduli berapa banyak pengikut Anda,” tegasnya.











