Bahwa memang korupsi yang tinggi menjadi faktor mundurnya demokrasi. Logika sederhananya demi menutupi korupsi upaya kritik seringkali dibelenggu dengan berbagai cara. Meminjam perspektif John Keane dalam bukunya New-despotism (2021), ada semacam dominasi dari negara untuk membatasi aktivitas warga negara di tengah tatanan politik yang mengklaim demokrasi. Pembelengguan kebebasan berpendapat oleh elit kekuasaan tentu mengurangi skor indeks demokrasi.
Jika 60 % korupsi dilakukan politisi yang angka korupsinya bisa mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan tega mengkorupsi uang bansos yang seharusnya untuk rakyat miskin, dan politisi adalah aktor utama kekuasaan maka ada benarnya jika disimpulkan bahwa rezim ini adalah rezim kleptokrasi (kekuasaan para maling).
Secara etimologis, istilah kleptokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni klepto dan kratein yang berarti kekuasaan yang diperintah oleh para pencuri, para maling yang bertopeng penguasa yang dipilih secara elektoral.
Gungun Heryanto (2015) mengemukakan bahwa kleptokrasi adalah praktik korupsi, nepotisme, dan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mempengaruhi kebijakan. Pada titik mempengaruhi kebijakan tersebut penulis mencermati kleptokrasi pada era Jokowi ini sedang mengalami pola baru atau bentuk baru kleptokrasi (New Kleptocracy).








