Bagaimana bentuk baru kleptokrasi itu terjadi ? Istilah kleptokrasi dipopulerkan oleh Stanislav Andreski dalam karya klasiknya, Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968), yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya adalah menumpuk kekayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi tersebut sambil memegang jabatan publik. Rizal Ramli pernah menyebut fenomena itu sebagai Pengpeng atau penguasa sekaligus pengusaha (20216).
Pengpeng adalah wajah empirik yang paling berpotensi menjadi kleptokrat, celakanya di Indonesia Pengpeng ini masuk ke eksekutif dan legislatif. Lebih celaka lagi pola kekuasaan saat ini ada semacam persekongkolan antara oligarki politik, Pengpeng, dan oligarki ekonomi yang berwatak predatoris. Bahkan oligarki predator ini bisa membeli semua perhelatan elektoral, juga membiayai pendengung (buzzer) untuk melindungi persekongkolan.
New kleptocracy ini gemar memproduksi undang-undang untuk memudahkan para kleptokrat menumpuk kekayaan. Sebut saja misalnya Undang-Undang Minerba (2020) dan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja (2020). Dengan cara itu pada akhirnya dengan mudah membancak (bancakan) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), membancak kekayaan alam dan mengeksploitasi buruh. Pola persekongkolan seperti ini adalah ciri utama new kleptocracy atau kleptokrasi baru.









