Porostimur.com, Ambon – DPRD Provinsi Maluku menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Pergantian masa persidangan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian agenda legislasi, penganggaran dan pengawasan DPRD untuk periode persidangan berikutnya.
Penutupan dan pembukaan masa persidangan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku di ruang rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, dalam rapat tersebut menyampaikan laporan sejumlah agenda dan produk kedewanan yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan III.
Menurut Watubun, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sejumlah agenda yang telah dilaksanakan antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah, penyampaian hasil pembahasan alat kelengkapan DPRD, rapat kerja bersama pemerintah daerah, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan kegiatan representasi lainnya.
“Berbagai agenda kedewanan, rapat-rapat kerja, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui representasi telah dilaksanakan, sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Watubun.









