@Porostimur.com | Ambon : Dilaporkannya Rahakbauw oleh Huwae ke Polda Maluku, lebih disebabkan karena ucapannya kepada Huwae sebagai seorang pembohong atau penipu.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum PDI-P Maluku, Majid Latuconsina, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Jumat (18/5).
Menurutnya, kronologis RR menyebut kliennya penipu dan pembohong, saat RR memberikan sambutan di hadapan masyarakat yang menghadiri ibadah di rumah dinas yang ditempati RR, tepat berdekatan dengan rumah dinas Edwin Huwae, Rabu (16/5) malam.
Saat itu, jelasnya, bunyi sound system yang digunakan untuk melayani proses peribadahan terdengar langsung ke rumah Huwae.
Saat itu pula, akunya, Rahakbauw menyebut Huwae penipu dan pembohong, dengan mengatakan bahwa setiap anggota DPRD tidak punya dana aspirasi bagi masyarakat, di hadapan jemaat Galala Hative Kecil (Gatik) pada Ibadah Minggu Sehari Berkorban tertanggal 13 Mei 2018 lalu.
Padahal, sesuai keterangan kliennya, itu patut dipertanyakan besar anggaran yang akan disumbangkan.
Tak ayal, terangnya, kliennya langsung menghampiri yang bersangkutan untuk menanyakan dasar apa menyebut dirinya berbohong, hingga terjadi adu mulut di depan rumah dinas RR.
Berawal dari bentrok mulut inilah, tambahnya, pihak kliennya kemudian memutuskan pada Kamis pagi, bersama Kuasa hukum PDI P, untuk langsung melaporkan RR ke Polda Maluku.
”Saya selaku sekretaris kuasa hukum PDI P melalui Ketua, bersama kawan-kawan mendampingi Beliau, sesuai yang diamanatkan oleh partai,” pungkasnya. (keket)