Uji Ranperda Haji, DPRD dan Kemenag Maluku Sambangi Kabupaten SBB

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com | Piru: Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mulai menggulirkan agenda pengujian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson R Atapary mengatakan, ranperda pelayanan dan penyelenggaraan haji saat ini mendapat perhatian menjadi ranperda prioritas.  Pihaknya kini melakukan  uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan akademi.

“Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk  menambah kualitas penyusunan ramperda, sebelum di tetapkan menjadi perda,” demikian, disampaikan  Samson R Atapary dalam kegiatan uji publik  Ranperda Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (16/2/2021).

Menurut Atapary, pelaksanaan ibadah haji di Maluku harus memiliki payung hukum yang  menjadi acuan dasar teknis penyelenggaraan ibadah di setiap musim haji.

Untuk itu pihaknya menargetkan  ranperda ini akan diselesaikan ditingkat komisi dalam waktu dekat dan selanjutkan akan diputuskan oleh DPRD Provinsi Maluku sebagai Peraturan Daerah Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku.

Baca Juga  Tuduh Abdullah Vanath Kuasai 10 Mobil Dinas Pemkab SBT, Mahasiswa Desak Kejati Maluku Usut Tuntas

“Kita tentu berkerja untuk kepentingan masyarakat Maluku, dan sebagai bagian dari representasi rakyat, kami akan mempercepat proses penetapan ranperda ini menjadi peraturan daerah di DPRD Provinsi Maluku,” kata Atapary.