Porostimur.com | Piru: Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mulai menggulirkan agenda pengujian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson R Atapary mengatakan, ranperda pelayanan dan penyelenggaraan haji saat ini mendapat perhatian menjadi ranperda prioritas. Pihaknya kini melakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan akademi.
“Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menambah kualitas penyusunan ramperda, sebelum di tetapkan menjadi perda,” demikian, disampaikan Samson R Atapary dalam kegiatan uji publik Ranperda Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (16/2/2021).
Menurut Atapary, pelaksanaan ibadah haji di Maluku harus memiliki payung hukum yang menjadi acuan dasar teknis penyelenggaraan ibadah di setiap musim haji.
Untuk itu pihaknya menargetkan ranperda ini akan diselesaikan ditingkat komisi dalam waktu dekat dan selanjutkan akan diputuskan oleh DPRD Provinsi Maluku sebagai Peraturan Daerah Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku.
“Kita tentu berkerja untuk kepentingan masyarakat Maluku, dan sebagai bagian dari representasi rakyat, kami akan mempercepat proses penetapan ranperda ini menjadi peraturan daerah di DPRD Provinsi Maluku,” kata Atapary.




