Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

oleh -4 Dilihat

Lebih lanjut Kasat menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan juga sering mengontrol setiap anak yang menggunakan Handphone khususnya Smartphone, agar dapat mengecek detail aplikasi media Sosial pada Handphone yang digunakan, mengingat saat ini marak terjadi kasus serupa sehingga perlu Pengawasan yang ekstra kepada Anak.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat (1) Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unsur Pasal 81 Ayat (1) tersebut menjelaskan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan atau dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan, dengannya atau dengan orang lain. (Frets Besitimur)

Baca Juga  Polda Malut Amankan 7 Truk dan 950 Liter Solar Subsidi di Pelabuhan Babang

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.