Dari hasil Keterangan korban OL (16), diketahui Pelaku ATM (19) melakukan perbuatan bejatnya tersebut terhadap diri Korban OL (16) secara berulang kali di beberapa tempat berbeda, diantaranya kamar milik teman pelaku yang berada di Desa Sifnana, Lorong Surya hingga pada Kampung babar Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada Unit PPA telah melakukan Pemeriksaan kepada para Saksi hingga Pelaku. Menurut keterangan Pelaku ATM (19) bahwa Pelaku mengakui dirinya telah melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap diri Korban secara berulang kali hingga aksi bejatnya tersebut dilakukan di tempat yang berbeda, bahkan pelaku sempat melarang korban untuk tidak pulang ke kampungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa akibat dari Perbuatan Bejat yang dilakukan oleh Tersangka ATM (19) terhadap diri Korban, Sehingga Korban (16) sempat merasa Syok hingga merasa Trauma.
“Saat ini kami telah melakukan Penahanan terhadap Pelaku ATM (19) pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar setelah dialihkan statusnya menjadi Tersangka melalui Gelar Perkara” ungkap Kasat, Selasa (31/10/2023) malam.









