Urgensi Undang-Undang Daerah Kepulauan

oleh -646 views

Oleh Dr. Said Assagaf, M.M, Pengajar Pascasarjana UMMU Ternate

Surat Presiden Nomor RI/01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan patut dipandang sebagai momentum penting. Bukan semata karena aspek proseduralnya, tetapi karena substansi RUU ini telah mengalami kebuntuan hampir dua dekade tanpa kejelasan arah.

Bagi daerah-daerah berbasis kepulauan, termasuk Maluku dan Maluku Utara, sinyal politik dari Presiden ini seharusnya dibaca sebagai peluang strategis untuk mendorong lahirnya kebijakan afirmatif yang benar-benar berpihak pada karakter geografis dan kebutuhan riil wilayah kepulauan.

Deadlock Panjang dan Kekhawatiran Fiskal

Salah satu alasan utama yang selama ini menghambat pembahasan UU Daerah Kepulauan adalah kekhawatiran pemerintah pusat terhadap konsekuensi fiskal. Pengesahan undang-undang ini dinilai akan memicu tuntutan pembiayaan besar, terutama untuk pembangunan infrastruktur di pulau-pulau terpencil serta penguatan konektivitas antarwilayah, yang berujung pada desakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Kepulauan.

Namun, kekhawatiran tersebut sejatinya perlu dilihat secara proporsional. Tuntutan fiskal dari daerah kepulauan bukanlah bentuk pemborosan, melainkan konsekuensi logis dari karakteristik wilayah yang memiliki mata rantai pelayanan publik panjang, kompleks, dan mahal. Pelayanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga distribusi logistik di wilayah kepulauan jelas jauh lebih sulit dibandingkan wilayah daratan.

No More Posts Available.

No more pages to load.