Porostimur.com, Sanana — Usai memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk penolakan terhadap rencana operasi 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Minggu (17/8/2025).
Aksi teatrikal tersebut dipentaskan di hadapan warga, pelajar, aparat desa, hingga pemerintah kecamatan. Dalam pertunjukan itu, warga juga membentangkan spanduk bertuliskan “Masyarakat Desa Kou Menolak Tambang di Pulau Mangoli.”
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari lima desa, yakni Kou (tuan rumah), Waitamela, Naflow, Waitina, dan Titdoy. Dukungan penolakan tambang juga datang dari Pemerintah Kecamatan Mangoli Timur.
Ancaman Lingkungan dan Kehidupan Warga
Koordinator aksi, Galang Alfazri Teapon, pemuda Desa Kou sekaligus anggota komunitas Bumi Loko, menegaskan bahwa penolakan tambang merupakan komitmen bersama masyarakat dan pemerintah desa.
Menurutnya, pertambangan justru akan menimbulkan kerusakan alam dan mengancam mata pencaharian warga yang bergantung pada pertanian dan perikanan.
“Tambang bukan solusi kesejahteraan. Pemerintah seharusnya menghadirkan program pemberdayaan potensi alam secara mandiri dan berkelanjutan, tanpa merusaknya. Lapangan kerja bisa diciptakan tanpa harus mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Galang.










