Porostimur.com, Ambon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencurian setelah kasusnya viral di media sosial.
Terduga pelaku berinisial ARP (17) ditangkap di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (28/5/2026) pagi tanpa perlawanan.
Berawal dari Unggahan Viral
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku mendeteksi unggahan viral di Facebook sekitar pukul 05.00 WIT yang memuat dugaan tindak pidana pencurian dan memicu keresahan masyarakat.
Merespons cepat informasi tersebut, tim langsung berkoordinasi dengan jaringan informan untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian, personel bergerak menuju titik yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Pelaku Diserahkan ke Polresta Ambon
Usai penangkapan, Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena laporan polisi terkait kasus tersebut telah lebih dahulu ditangani di wilayah tersebut.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.










