Porostimur.com, Jailolo – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) kembali duduk bersama dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku Utara yang dipimpin Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Pertemuan tersebut membahas dua isu utama terkait konflik warga lingkar tambang dengan PT Tri Usaha Baru (TUB).
Kesepakatan Ganti Rugi Tanaman
Dalam forum itu, hadir Wakil Bupati Halbar Djufri Muhammad, bersama jajaran Forkopimda, serta Wakil Bupati Halut Dr. Kasman Hi Ahmad.
Pembahasan pertama menyangkut ganti rugi tanaman milik warga lingkar tambang. Setelah melalui diskusi panjang, pemerintah daerah bersama PT TUB akhirnya menyepakati nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga Halbar-Halut.
“Pertemuan tadi membahas kisruh antara warga lingkar tambang dengan PT TUB. Untuk ganti rugi tanaman sudah klir dan disepakati kedua pihak,” ujar Djufri saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Halbar.
Djufri menegaskan, dengan adanya kesepakatan ini, PT TUB dipersilakan melanjutkan aktivitas pertambangan tanpa hambatan berarti.
Penyelesaian Status Hukum 22 Warga
Selain ganti rugi, pertemuan juga membahas status 22 warga Halut yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon tersangka oleh Polres Halbar akibat aksi demonstrasi. Kedua pemerintah daerah sepakat agar persoalan itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum.