Waketum NasDem: Penjabat Kepala Daerah Harus ASN, Tidak Bisa Aparat TNI/Polri

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com – Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menegaskan penunjukan penjabat (pj) yang mengisi posisi kepala daerah harus aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah tidak bisa menyerahkan posisi tersebut ke aparat TNI atau Polri aktif.

“Jadi, kalau kemudian ada anggota kepolisian atau TNI yang mau jadi Pj maka dia harus jadi PNS atau ASN dulu. Harus beralih status, bukan lagi aparat TNI/Polri,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip, Jum’at (8/10/2021).

Ketua Fraksi NasDem di DPR itu menyampaikan aturan  tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) menyebut Pelaksana Tugas Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi.

Baca Juga  Trump Dikabarkan Siap Serang Iran Jika Negosiasi Damai Gagal, Rusia Tawarkan Diri Jadi Penengah

Sedangkan Ayat (3) menjelaskan syarat penjabat bupati atau wali kota. Pihak yang berhak mengisi posisi tersebut adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Merujuk pada aturan tersebut anggota aktif TNI atau Polri tentu tidak bisa menjadi penjabat kepala daerah. Posisi penjabat kepala daerah harus ASN tingkat eselon 1.

“Kita tidak bisa terjebak bahwa ada yang akan ditarik dari TNI atau Polri untuk jadi Plt. Kalau masih aktif enggak bisa,” ungkap Ali.