Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Ajakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon sebagai bentuk dorongan untuk memperkuat semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 400.14.1/11/SE/2026 tentang Pengibaran/Pemasangan Bendera Merah Putih yang ditetapkan pada Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan melalui pengibaran Bendera Merah Putih dan pemasangan berbagai atribut bernuansa kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Ambon agar bersama-sama mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan, sekaligus upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air,” ujar Bodewin.
Berlaku untuk Seluruh Elemen Masyarakat
Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan secara serentak di rumah warga, kantor pemerintahan, sekolah, tempat usaha, hingga berbagai fasilitas umum lainnya selama periode 1–31 Agustus 2026.
Selain itu, masyarakat juga diajak memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, maupun dekorasi bertema kemerdekaan bernuansa merah putih untuk menciptakan suasana yang lebih semarak menjelang dan selama peringatan HUT RI.









