Samsul bilang, kriteria kelulusan berdasarkan pertimbangan nilai hasil wawancara yang diperoleh dari peserta, dan masukan tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU Kepsul.

“Bahwa KPU Sula sampai saat ini masih membuka tanggapan masyarakat tahap II terhadap nama-nama calon Anggota PPK hasil seleksi Wawancara sampai pada tanggal 21 Februari 2020, sebelum dilantik menjadi Anggota PPK,” katanya.
Lebih jauh Samsul menjelaskan, dalam pembentukan anggota PPK di Kecamatan, KPU tidak memiliki dasar atau rujukan regulasi tentang adanya terwakilan dari setiap desa di setiap kecamatan.
Untuk itu Ia menghimbau aparat desa serta masyarakat agar dapat memahami hal tersebut, sebab apabila ada yang melakukan tindak pidana kekerasan dan atau menghalangi jalannya penyelenggaraan Pemilu akan di pidanakan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Desa Kawata, terkait dengan ancaman pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 198A UU No 10 Tahun 2016, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana penjara paling singkat 12 bulan,” jelasnya.
“Dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp. 24.000.000,” sambungnya.




