Porostimur.com, Ambon – Pemalangan Jalan Wem Tehupeiory di kawasan Air Besar (Arbes), Kota Ambon, Rabu (26/8/2026), menjadi bentuk kekecewaan warga terhadap kondisi jalan yang tak kunjung mendapat perbaikan.
Pemuda dan masyarakat setempat memilih menutup akses jalan sebagai bentuk protes. Mereka menagih janji perbaikan yang disebut telah disampaikan sejak 2024, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Di tengah aksi tersebut, muncul persoalan klasik dalam penanganan infrastruktur: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Wali Kota Ambon merespons tuntutan warga dengan menjelaskan bahwa ruas Jalan Wem Tehupeiory bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon, melainkan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ruas jalan provinsi, saudaraku. Kami tidak punya kewenangan untuk perbaiki. Beta sampaikan ke Dinas PU Provinsi,” ujar Wali Kota Ambon.
Pernyataan itu sekaligus menggeser bola persoalan ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengalokasikan pekerjaan fisik pada ruas jalan tersebut. Namun, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai status kewenangan.
Mereka membutuhkan kepastian kapan jalan yang rusak itu diperbaiki.
Warga Palang Jalan, Janji Perbaikan Dipertanyakan
Bagi warga Arbes, kerusakan Jalan Wem Tehupeiory bukan sekadar persoalan administratif antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.









