Porostimur.com, Jakarta – Pemilik lahan untuk pembangunan pelabuhan kilang gas Masela di Pulau Nustual meminta SKK Migas dan panitia pengadaan lahan untuk meninjau kembali harga pembebasan lahan yang sudah ditetapkan Rp 14.000 /m2. Harga tersebut dinilai tidak masuk akal dan bisa melukai perasaan masyarakat di wilayah tersebut.
“Harga tanah Pulau Nustual yang ditetapkan oleh SKK Migas dan panitia pengadaan tanah wilayah kerja Masela seluas 28,9 hektare dengan harga Rp 14.000 per meter tidak mencerminkan usaha yang telah kami lakukan atas tanah tersebut secara turun temurun, mulai dari orang tua kami sampai dengan kami,” kata kuasa hukum masyarakat Anthoni Hatane saat ditemui di depan kantor SKK Migas di Jakarta, Kamis (18/8/2022.
Sebagai informasi, pelabuhan Kilang Gas Alam Cair (LNG) Lapangan Abadi Masela bakal dibangun di Pulau Nustual, Lermatang, Tanimbar Selatan, Maluku.
Harga pembebasan lahan tersebut dinilai jauh di bawah harga pembebasan lahan proyek gas di provinsi lain di Indonesia tahun 2021. Misalnya, pembebasan lahan untuk proyek gas Desa Sabogade, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp 330.000/ m2, pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purrworejo ditetapkan harga dan dibayar kepada pemilik lahan sebanyak Rp 213.000/m2.
“Bahkan, kami menilai bahwa penetapan harga tanah oleh SKK Migas dan panitia tidak sesuai dengan pernyataan Presiden RI bahwa pembebasan tanah untuk kepentingan umum tidak ada ganti rugi yang ada ganti untung,” ucap Ridolof Kelbulan, salah satu peserta aksi tersebut.









