Warga Pulau Romang Menang, Pemprov Maluku Didesak Umumkan Data dan Dokumen PT. GBU yang Disembunyikan Ke Publik

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Masyarakat Pulau Romang bersama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Ansor Maluku, melalui putusan gugatan sengketa informasi publik mendesak pemerintah provinsi Maluku untuk segera mengumumkan secara resmi dan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik atas seluruh informasi yang telah dimohonkan oleh masyarakat Pulau Romang berkaitan dengan dokumen izin aktivitas tambang PT. Gemala Borneo Utama.

Sebelumnya pada hari Jumat 23 September 2022, masyarakat Pulau Romang kembali menghirup udara segar, sebab Majelis Komisi Informasi Publik telah memenangkan gugatan sengketa informasi masyarakat Pulau Romang melawan pemerintah daerah provinsi Maluku.

Adapun objek gugatannya adalah informasi atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gemala Borneo Utama di Pulau Romang, khususnya berkaitan dengan permohonan informasi surat penetapan lelang, data izin lingkungan, AMDAL, IUP eksplorasi, hingga IUP Operasi Produksi.

Baca Juga  Unidar Siapkan Pengaktifan Kembali Kampus Tulehu, Target Operasional Masih Dikaji

“Bahwa proses pelayangan gugatan informasi ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya warga pulau Romang telah berkali-kali memohonkan data dan dokumen izin aktivitas tambang PT. GBU kepada pemerintah provinsi Maluku,” Abimanyu Septiadji dari KontraS melalui keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).