Menurut Abimanyu, kemenangan ini juga sebagai salah satu bentuk perlawanan warga terhadap kehadiran perusahaan tambang PT GBU yang terus menimbulkan malapetaka.
Pasalnya, semenjak kehadiran PT GBU di Pulau Romang telah menyebabkan berbagai bentuk kerugian dan peristiwa pelanggaran HAM.
Mulai dari kriminalisasi warga, berkurangnya pendapatan warga sebab aktivitas tambang, hingga rusaknya lingkungan di Pulau Romang.
“Dengan demikian, putusan hukum atas sengketa informasi di KIP oleh warga Pulau Romang dapat menjadi acuan untuk segera mengevaluasi PT. GBU, termasuk menghentikan secara permanen seluruh aktivitas tambang PT. GBU yang diduga sarat akan pelanggaran HAM,” papar Abimanyu.
“Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk taat dan patuh terhadap putusan Majelis KIP agar dengan segera mengumumkan secara resmi seluruh informasi dokumen izin aktivitas tambang PT. GBU,” pungkasnya. (Nur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News




