Porostimur.com, Tual – Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja (Timja) DPD RI, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Pemerintah Provinsi Maluku, dan para pemangku kepentingan di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan substansi RUU Daerah Kepulauan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI. Berbagai masukan dari pemerintah daerah dihimpun untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi wilayah kepulauan.
Amir Rumra hadir mewakili Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat. Forum itu juga menjadi ruang menyatukan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Tual Dorong Regulasi Berpihak pada Daerah Kepulauan
Dalam kesempatan tersebut, Amir Rumra menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang secara khusus mengakomodasi karakteristik daerah kepulauan, terutama dalam aspek konektivitas, pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi lokal.
Menurutnya, masyarakat di wilayah kepulauan menghadapi tantangan yang berbeda dengan daerah daratan sehingga membutuhkan kebijakan yang disusun berdasarkan kondisi geografis dan kebutuhan nyata di lapangan.









