Porostimur.com, Tual – Antrean panjang kendaraan di SPBU BTN Tual mulai berkurang setelah Pemerintah Kota Tual menerapkan kebijakan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Tual dengan melakukan swiping dan penindakan di sekitar kawasan SPBU.
Langkah itu tidak hanya diarahkan untuk mengurai antrean panjang, tetapi juga menekan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk aktivitas penyedotan BBM secara ilegal yang selama ini menjadi salah satu persoalan di kawasan SPBU.
Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra, mengatakan kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil setelah diterapkan selama beberapa hari.
“Alhamdulillah, langkah dari Pemkot Tual sejauh ini mampu mengurangi antrean di SPBU BTN,” kata Amir, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis. Pemerintah tidak serta-merta melakukan tindakan, tetapi terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Empat Hari Penertiban, PAD Disebut Naik Rp268 Juta
Selain berdampak terhadap antrean di SPBU, Amir menyebut kebijakan tersebut juga memberikan dampak terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak.
Selama empat hari penerapan kebijakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak disebut mengalami peningkatan hingga Rp268 juta, dengan sekitar 60 persen di antaranya masuk sebagai PAD Kota Tual.









