Kontrak Sewa Lahan PT BBA Tuai Kecaman, Notanubun Soroti Beban Pajak dan Reklamasi

oleh -5 Dilihat
Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Maluku Slamet Notanubun, menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut siapa yang seharusnya menanggung kewajiban perpajakan atas lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.

Porostimur.com, Tual – Polemik pemanfaatan lahan masyarakat oleh PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), kembali mencuat.

Sorotan kali ini tidak hanya menyasar durasi kontrak sewa lahan yang disebut mencapai 15 tahun, tetapi juga persoalan beban pajak serta kondisi lahan setelah dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan batu kapur atau gamping.

PT BBA, yang disebut merupakan anak perusahaan Jhonlin Group milik pengusaha Haji Isam, diketahui memanfaatkan lahan masyarakat di Desa Nerong, Mataholat dan Ohoiwait untuk kegiatan pertambangan.

Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120015000868, KBLI 08102, serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1627 Tahun 2024 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan batuan.

Namun, skema pemanfaatan lahan tersebut kini dipersoalkan. Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Maluku Slamet Notanubun, menilai terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut siapa yang seharusnya menanggung kewajiban perpajakan atas lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.