Porostimur.com, Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan seluas 325.238,02 hektare perairan Wetar Barat di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, sebagai kawasan konservasi laut. Penetapan ini dilakukan untuk melindungi wilayah dengan keanekaragaman hayati laut yang tinggi sekaligus menopang keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Direktur Konservasi Ekosistem Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Firdaus Agung, mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ekosistem laut bernilai tinggi di wilayah timur Indonesia.
“Penetapan kawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan ekosistem laut yang memiliki nilai ekologis sangat penting, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat pesisir,” ujar Firdaus dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dibagi dalam Tiga Zona Pengelolaan
Firdaus menjelaskan, kawasan yang dinamai Taman Perairan Wetar Bagian Barat itu dibagi ke dalam tiga zona utama sebagai dasar pengelolaan yang terukur.
“Taman di Perairan Wetar Bagian Barat terdiri atas zona inti seluas 2.726,42 hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 322.408,07 hektare, serta zona pemanfaatan lainnya seluas 103,53 hektare. Penataan zonasi ini menjadi dasar pengelolaan kawasan konservasi yang terukur dan berbasis perlindungan ekosistem,” jelasnya.









