Tagih Denda, Satgas PKH Minta Korporasi Sawit dan Tambang Tak Menghindar dari Tanggung Jawab

oleh -20 views
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus menagih kewajiban denda administratif kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit dan pertambangan.

Porostimur.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih terus menagih kewajiban denda administratif kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit dan pertambangan. Satgas menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus bersikap kooperatif dan tidak menghindar dari tanggung jawab hukum.

“Marilah kooperatif, bekerja sama, untuk memberikan solusi terbaik. Kewajiban-kewajiban kepatuhan dan ketaatan pada hukum kita lalui melalui kehadiran dan penyelesaian terbaik,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Puluhan Perusahaan Belum Hadir

Barita mengungkapkan, setidaknya ada 20 perusahaan yang saat ini menjadi fokus pemeriksaan Satgas PKH. Namun, sebagian di antaranya belum menunjukkan iktikad baik dengan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga  Yeremias Soroti Masalah Moral Kepsek, Ketimpangan Guru, hingga Gaji Terlambat di Maluku

“Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada juga dua korporasi yang telah meminta untuk penjadwalan ulang,” ungkap Barita.

Sementara di sektor pertambangan, lanjutnya, dua perusahaan tercatat tidak hadir dalam pemanggilan, sedangkan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang dari Satgas.

“Di sektor pertambangan, ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.