Yayasan Pendidikan Poitek Ambon Minta Polda Maluku Hentikan Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan

oleh -1,059 views

“Namun sesuai putusan Mahkama Konstitusi apabila tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak terpenuhilah unsur adanya pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Rudy menjelaskan, definisi kerugian keuangan negara berdasarkan pasal 1 angka 22 UU No Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yaitu “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.

Sesuai pasal tersebut kata Rudy, buku sertifikat tanah tidak mencantumkan nilai uang, sehingga buku sertifikat tidak termasuk Surat Berharga.

“Jadi kami menduga tidak terdapat unsur pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara/daerah dan tidak ada keuntungan yang diperoleh yayasan,” papar Mahulette.

Rudy bilang, Yayasan Pendidikan Poitek memilih tanah milik Pemprov Maluku yang sekarang adalah Kantor Perpustakaan Daerah Maluku lantaran tanah tersebut awalnya adalah milik sah dari Yayasan Poitek sesuai eigendom verponding, Nomor: 363 dan Nomor: 364, yang juga terdaftar dalam daftar hak di kantor BPN Kota Ambon.

Baca Juga  Gelar Gubernur Terbaik Dipertanyakan, Anggaran Tata Rias dan Kesehatan Sherly Tjoanda Disorot

Namun karena situasi politik negara pada tahun 1966, maka tanah dan bangunan sekolah tersebut, berstatus di bawah pengawasan Pepelrada, yang kemudian pada tanggal 21 Juli 1966, dialihkan ke Depertemen P&K (sekarang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) dan pada tanggal 18 November 2009, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang sekarang dimanfaatkan sebagai Kantor Perpustakaan Daerah Maluku.

No More Posts Available.

No more pages to load.