Tim Kuasa Hukum Tagop Soulissa Minta Hakim Bijak Dalam Putusan

oleh -673 views

Porostimur.com, Ambon – Kuasa Hukum mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, membacakan Nota Pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/10/2022)

Pada persidangan yang diketuai oleh Zulkarnain Faizal, SH itu, pengacara Soulissa yakni Dion Pongkor SH, dkk menyatakan, Terdakwa tidak terbukti bersalah dan memohon untuk membebaskan Terdakwa Tagop dari seluruh Dakwaan.

“Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya” ujar Dion

Dion Pongkor menilai berdasarkan seluruh proses pembuktian perkara, Terdakwa Tagop tidak terbukti menerima suap dari Ivana Kwelju (Direktur PT Vidi Citra Kencana), sebab tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan penyerahan uang kepada Terdakwa, selain itu dalam persidangan Saksi Ivana Kwelju telah mengakui bahwa pemberian sejumlah uang kepada Saksi Johny Rynhard Kasman sama sekali tidak dimaksudkan agar Terdakwa Tagop memberikan proyek.

Mengenai gratifikasi, Dion menyampaikan berdasarkan sidang pembuktian telah terungkap bahwa saksi-saksi yang dituduhkan sebagai pemberi gratifikasi ternyata memberikan keterangan berdasarkan arahan Penyidik, bahkan ada saksi yang diarahkan Penyidik untuk membuat surat pernyataan seolah-olah Terdakwa memerintahkan untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan Terdakwa. Keterangan dan surat pernyataan tersebut seluruhnya telah dicabut di muka persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.