Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 12 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan remisi berlangsung di ruang Serbaguna LPKA Ambon, Rabu (15/12/2024), dihadiri Kepala LPKA Ambon Kurniawan Wawondos dan para pejabat struktural serta petugas LPKA Ambon.
Kepala LPKA Ambon Kurniawan Wawondos, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana di seluruh Indonesia, serta berpesan agar mereka terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik di masa depan.
“Penyerahan remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak setiap Anak LPKA Ambon, ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh anak binaan selama menjalani masa pembinaan LPKA Ambon,” tutur Kurniawan









