12 Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi Khusus Natal 2024

oleh -107 views

Lebih lanjut Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Palembang ini menuturkan remisi Natal diberikan kepada  Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin serta telah menjalani pidana minimal tiga bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA Ambon.

“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Penyerahan remisi ini dan saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk mendukung proses pembinaan anak-anak binaan di LPKA Ambon, agar mereka dapat menjadi individu yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan mereka,” ungkap Kurniawan. (Mizar Safari Maasily)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.