Pada tanggal 16 Agustus 2019 Asrama Mahasiswa Papua juga dikepung oleh tentara, Satpol PP dan ormas di Surabaya. Mahasiswa Papua dituduh merusak bendera merah putih yang telah dipasang di luar pagar asrama. “Padahal tuduhan ini tidak benar adanya,” tulis Koalisi dalam petisi.

Koalisi menuntut lima poin terkait insiden mahasiswa Papua itu. Pertama, koalisi mendesak Kapolrestabes Surabaya menghentikan aksi pengepungan, kedua mendesak Kapolrestabes Surabaya membebaskan tahanan mahasiswa Papua.
Ketiga, mendesak Kapolres Malang untuk membebaskan mahasiswa Papua yang sempat ditahan. Keempat, mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Malang untuk menindak provokator. Terakhir mendesak Komnas HAM untuk segera menginvestigasi insiden yang terjadi.
Keempat, Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolres Malang untuk segera menindak provokator dan pelaku kekerasan maupun diskriminasi saat kericuhan di Surabaya dan Malang.
Kelima, Mendesak Komnas HAM untuk segera investigasi persekusi, rasialisme, dan penggunaan kekuatan berlebih atas kejadian di Surabaya dan Malang.

“Tuntutan ini didasarkan atas mimpi kami agar siapapun di Indonesia bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan publik tanpa ada rasa takut, diperlakukan secara diskriminatif, dan potensi ditahan aparat. Sebab siapapun berhak berpendapat secara damai di Republik Indonesia ini, sesuai dengan Pasal 28E (3) dari UUD 1945”, bunyi petisi dimaksud.




