Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah memutuskan yang akan mengelola Pasar Mardika yaitu Pemerintah Provinsi Maluku.
Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw dalam wawancaranya, Senin (13/11/2023) menyampaikan bahwa setelah Pansus memanggil pihak Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku dan memaparkan master plan masing-masing, Pemprov dianggap siap dalam mengelola pasar tersebut.
“Pengelolaan Pasar Mardika diberikan kepada Pemda Maluku lewat Disperindag untuk sementara, selanjutnya skema untuk melakukan verifikasi terhadap para pedagang. Memang mereka telah melakukan verifikasi awal dimana ada sebanyak 2786 pedagang. Setelah dilakukan verifikasi ulang pertemuan antara Pemda melalui Disperindag dan bekerja sama dengan Pemkot melalui Indag dan Dukcapil ternyata ditemukan 1392 pedagang,” jelas dia.
Menurut Richard, Disperindag kemudian melakukan verifikasi terkait beberapa item dan setelah PU menyerahkan master plan, jumlah total pedagang yang berbeda dilantai 1 atau 2 ada sebanyak 197 sehingga lantai tersebut terisi terisi penuh namun harus dikurangi lagi.
“Ada beberapa hal yang akan dilakukan, tergantung verifikasi ulang dan pedagang yang akan menempati pasar tersebut sesuai dengan kartu keluarga. Jadi 1 KK akan mengisi 1 loss/tempat tidak boleh diisi oleh beberapa KK,” tambah Richard.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, pedagang mempunyai kewajiban untuk membayar retribusi dan pajak kepada Pemerintah Kota Ambon terhitung dari tahun 2019 sesuai dengan nama dan alamat sampai dengan saat ini.
“Dan yang akan menempati Pasar Mardika diprioritaskan kepada para pedagang yang awalnya menempati gedung putih pasar Mardika sebelum direvitalisas,” pungkasnya. (Nurfauzia)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News