Akademisi Minta Dinas Pendidikan Sanksi Kepala SDN 66 Halmahera Selatan

oleh -139 views

Porostimur.com, Ternate – Akademisi Muammil Sunan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar menindak tegas oknum Kepala SDN 66 Halmahera Selatan Adri Ismail.

Dosen Unkhair Ternate itu meyampaikan PIP merupakan program Indonesia Pintar yang diberikan kepada siswa/siswi berprestasi dan kurang mampu (miskin) dengan tujuan agar semua masyarakat bisa mengakses pendidikan.

PIP adalah suatu langkah yang penting dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses oleh semua warga negara, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.

“Sikap kepsek yang belum memberikan anggaran PIP kepada siswa/siswa yang berhak menerima harusnya diberikan sanksi tegas oleh dinas pendidikan,dan bila perlu kepsek tersebut harus bertanggung jawab terhadap dana PIP tersebut.Jika kepsek tidak biss bertanggung jawab maka dinas perlu mencopot kepsek dari jabatannya,” ujar Muamil Senin (13/11/2023).

Lanjut dia, PIP sebagai program beasiswa sangat diharapkan bisa memotivasi para siswa utk belajar, shngga kepsek tetap hrs bertanggung jawab.

Baca Juga  Polres Kepulauan Sula Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Warga Fatcei

“Maka Kiranya tindakan kepsek perlu ditindak tegas oleh dinas pendidikan sehingga kedepan tidak lagi terjadi di sekolah-sekolah lain,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.