14 Saksi Ungkap Korupsi Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Ternate

oleh -136 views

Porostimur.com, Jakarta – Sebanyak 14 saksi dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, guna mendalami cara Abdul Gani Kasuba melakukan intervensi dalam proses tender saat menjadi Gubernur Maluku Utara (Malut).

“(Saksi menjelaskan) intervensi gubernur dalam proses tender,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Tessa enggan memerinci cara Abdul Gani melakukan intervensi dalam proses tender. Namun, kata dia, ada pejabat berinisial MSY yang juga pernah ikut-ikutan memengaruhi tahapan pencarian pemenang proyek itu.

“Terkait dengan MSY, yang diduga pernah berupaya memengaruhi proses tender di UKPB Maluku Utara terkait dengan pekerjaan fisik,” ujar Tessa.

Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan US$60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.