PP Desak Cabut IUP 2 Perusahan Tambang Milik David Glen di Pulau Gebe

oleh -174 views

Porostimur.com, Ternate – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Maluku Utara mendesak pemerintah Indonesia segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Mineral Trobos dan PT Mineral Jaya Molagina yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Diketahui, dua perusahan tambang nikel tersebut merupakan milik David Glen Oe yang juga merupakan pemilik klub sepak bola Maluku Utara (Malut) United yang saat ini tengah berlaga di kasta sepak bola tertinggi tanah air.

Pulau Kecil yang Dieksploitasi

Pulau Gebe, dengan luas di bawah 2.000 km², termasuk kategori pulau kecil yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Regulasi tersebut secara tegas melarang adanya aktivitas penambangan di pulau kecil.

Baca Juga  Hutama Karya Bangun RSUD Modern di Tual, Perkuat Layanan Kesehatan Kawasan Timur

Juru Bicara MPW PP Maluku Utara Rafiq Kailul, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gebe telah menimbulkan kerusakan serius pada lingkungan dan mengancam sumber kehidupan masyarakat.

“Pertambangan di Pulau Gebe telah menyebabkan kerusakan ekosistem, menurunnya produktivitas pertanian dan perikanan, serta hilangnya sumber air tawar,” ujar Rafiq.

Menurutnya, pemberian izin kepada kedua perusahaan tersebut tidak hanya melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014, tetapi juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

No More Posts Available.

No more pages to load.